Konten
Ruang Lingkup
Ruang lingkup sertifikasi SVLK
Sertifikasi SVLK (sistem verifikasi legalitas dan kelestarian) adalah skema sertifikasi milik Kementerian Kehutanan, bersifat mandatory dan bertujuan untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas Hasil Hutan, ketelusuran Hasil Hutan dan/ atau pengelolaan Hutan lestari, melalui proses audit dan pengambilan keputusan.
Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL)
Diberikan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Pengelolaan.
Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan
Terdiri dari dua kelompok sertifikasi:
- Kelompok HULU - pelaku usaha yang memproduksi Kayu Bulat
- Kelompok HILIR dan PASAR - industri pengolahan kayu primer dan lanjutan