Lompat ke konten utama

Konten

Ruang Lingkup

Ruang lingkup sertifikasi SVLK

Sertifikasi SVLK (sistem verifikasi legalitas dan kelestarian) adalah skema sertifikasi milik Kementerian Kehutanan, bersifat mandatory dan bertujuan untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas Hasil Hutan, ketelusuran Hasil Hutan dan/ atau pengelolaan Hutan lestari, melalui proses audit dan pengambilan keputusan.

Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL)

Diberikan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Pengelolaan.

Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan

Terdiri dari dua kelompok sertifikasi:

  • Kelompok HULU - pelaku usaha yang memproduksi Kayu Bulat
  • Kelompok HILIR dan PASAR - industri pengolahan kayu primer dan lanjutan